Pagaralam – PRIA Jagoan di Lubuklinggau Ini Ngaku Kehidupannya Sulit, Jual Paket Kecil Narkoba Bak Jual Permen. Terjerat kesulitan ekonomi, YS (37), warga Kota Lubuklinggau, Sumsel, nekat menjadi pengedar narkoba.
Akibat perbuatannya, ia diamankan polisi di rumah bedengnya di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba Polres Lubuklinggau, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 paket kecil kristal putih sabu dengan berat bruto 4,17 gram, 1 pipet plastik yang dimodifikasi, 1 lembar plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Barang bukti ditemukan di saku celana tersangka, sementara uang tunai berada di saku sebelah kiri.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Tim kami bergerak cepat berdasarkan informasi akurat dan berhasil mengamankan tersangka Yaser,” ujar AKP Romi kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025). Saat ini, YS beserta seluruh barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba dan selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. YS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengedar) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (memiliki). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. Penindakan penyalahgunaan narkotika jadi atensi jajaran Polri, khususnya Polres Pagaralam. “Tindakan tegas pun diberikan kepada pelaku,” ucap Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan melalui Kasatres Narkoba, AKP Sutiyoso, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga : ASRAMA & Kantin Pondok Pesantren di Desa Muara Pinang Baru Empatlawang Terbakar, Kerugian Rp200 Juta

Dirinya tak menampik, kerja keras Satres Narkoba terus melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkotika. “Kita imbau kepada masyarakat jangan coba-coba terlibat narkotika, dampaknya sangat merugikan. Tidak hanya bagi bersangkutan, namun juga terhadap keluarga dan masa depan,” beber AKP Sutioyoso. Untuk diketahui, penyalahgunaan narkotika sudah menyentuh seluruh elemen masyarakat. Tidak hanya orang dewasa, bahkan anak di bawah umur sudah menjadi korban penyalahgunaan narkotika, baik itu sabu, ganja dan jenis pesikotoprika lainnya.
Mengenai angka pengungkapan kasus narkotika di Pagaralam, jawab AKP Sutiyoso, kasusnya meningkat kurun tiga tahun terakhir. Berdasarkan data rekapitulasi Satres Narkoba, tahun 2022 sebanyak 76 kasus dengan meringkus 85 pelaku 6 orang diantaranya melibatkan wanita. Tingginya hasil ungkap kasus Narkotika dalam kurun waktu 3 tahun terakhir oleh Satres Narkoba Polres Pagaralam, turut mendapat respon positif dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam.
Ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang berani melapor tentang terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (Narkoba), sehingga masyarakat kita semakin tanggap dengan ancaman Narkoba,” ujar Kepala BNN Kota Pagaralam, Andi Kurniawan. Selain itu kata Andi, aparat pun sigap bergerak dengan menindak para oknum yang melakukan bisnis haram penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. “Bravo Polri Presisi Indonesia Maju Bersih Narkoba (BERSINAR),” tegasnya.





