Pagaralam – Inilah Sosok ‘Penguasa’ Narkoba di Tanjung Raja Ogan Ilir, Pasrah tak Tahu yang Beli Polisi Menyamar. Polisi mengamankan seorang pemuda yang kedapatan hendak mengedarkan sabu di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Ada dua pengedar, namun satu orang lainnya kabur saat akan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Kamis (30/10/2025) malam. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, ada enam paket sabu yang diamankan polisi. “Barang bukti utamanya yaitu sabu seberat 2,38 gram,” kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (31/10/2025) petang.
Dari tangan tersangka berinisial SF (24 tahun) itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sekop plastik, handphone dan sebuah sepeda motor. Barang-barang tersebut digunakan untuk mengonsumsi dan mendukung aktivitas jual-beli sabu. Surya mengungkapkan, tersangka SF tak berkutik saat diciduk oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Ada satu lagi rekan tersangka sesama pengedar yang masih dalam pengejaran. Kami sudah tahu identitasnya,” ujar Surya. Tersangka terancam Pasal 114 KUHP Juncto Pasal 132 KUHP Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Surya menegaskan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SF, 24 tahun, warga setempat, bersama enam paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,38 gram.
Baca Juga : Bawaslu Ogan Ilir Juara Pertama Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota 2025

Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial HD, 24 tahun, berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu, satu sekop plastik terbuat dari pipet, satu unit handphone Samsung warna silver, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa nopol yang diduga milik pelaku HD.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H. menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Tanjung Raja Utara. “Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim Unit II langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Satu pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SF mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya bersama HD. Petugas telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi keberhasilan personel Sat Res Narkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.






