, ,

Wanita Eks Pegawai BUMN Beralih Jadi Penjual Narkoba di Pagar Alam, 500 Gram Ganja Siap Edar Disita

oleh -199 Dilihat

Pagaralam – Wanita Eks Pegawai BUMN Beralih Jadi Penjual Narkoba di Pagar Alam, 500 Gram Ganja Siap Edar Disita. Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang wanita berinisial WVF (33) yang diduga menjadi pengedar ganja.

Dari tangan pelaku yang merupakan karyawan salah satu BUMN, polisi mengamankan barang bukti 500 gram atau setengah kilogram ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) malam di Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Seorang perempuan di Kota Pagar Alam ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam karena diduga menjadi pengedar narkoba. Wanita berinisial WVF (33) itu ditangkap dengan barang bukti seberat 500 gram ganja siap edar saat berada di Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Belakangan diketahui, WVF adalah mantan karyawan salah satu BUMN. Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang diduga menjual ganja di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Saat pelaku hendak bertransaksi, langsung kami amankan bersama barang bukti ganja seberat setengah kilogram,” ujar Iptu Doris, didampingi Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur SH, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian dan rumah pelaku di kawasan Nendagung, polisi menemukan dua bungkus ganja kering yang dibalut koran dan kertas buku dengan berat total sekitar 500 gram, disimpan dalam kantong plastik hitam dan tas kain oranye bertuliskan “Sugar Baby”.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y21a yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika. “Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif metamfetamin dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Fery untuk dijual kembali. Kini, petugas tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok ganja tersebut,” katanya.

Baca Juga : Awal Mula Wanita di Ogan Ilir Diduga Nikahi Pria Lain Demi Pajero, Suami Sebut Berubah Gegara TikTok

Wanita Eks Pegawai BUMN
Wanita Eks Pegawai BUMN

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Iptu Doris.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk penyidikan lebih lanjut dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 2025. Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pelaku.

Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung mengamankan WVF saat hendak bertransaksi. Dari penggeledahan di lokasi dan rumah pelaku di kawasan Nendagung, ditemukan dua bungkus ganja dibalut koran dan kertas buku yang disimpan dalam tas kain bertuliskan “Sugar Baby”. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif metamfetamin dan mengaku memperoleh ganja dari seseorang bernama Fery untuk dijual kembali. Kini, polisi tengah memburu pemasok tersebut.

 

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.