Pagaralam – 48 Pejabat Fungsional Dilantik Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah. Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam secara resmi melakukan penguatan struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melantik dan mengambil sumpah jabatan 48 orang pejabat fungsional.
Upacara pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, bertempat di Ruang Rapat Besemah Due (II), Kantor Wali Kota Pagar Alam, Jumat (14/11/2025) sore.
Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah mengatakan pelantikan berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, Peraturan Presiden nomor 116 tahun 2014 tentang rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Badan kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.
Menurut dia, kenaikan jenjang jabatan fungsional penyesuaian ke dalam jabatan fungsional dan perpindahan jabatan fungsional dari jabatan lainnya harus mendapat persetujuan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dari usulan yang sudah disampaikan sebanyak 48 orang telah diterbitkan persetujuan pertimbangan teknis kepala BKN,” kata dia.
Adapun pesan Walikota pada pejabat yang dilantik untuk terus membangun komunikasi yang baik dan meningkatkan kolaborasi sebagai langkah bersama dalam membangun Kota Pagar Alam yang lebih maju. “Saya ucapkan selamat bagi para pejabat yang baru dilantik, semoga dapat bekerja dengan giat, jujur, kreatif dan bertanggungjawab serta dapat segera beradaptasi dengan jabatan fungsional di lingkungan kerja masing-masing,” katanya.
Baca Juga : Selesai Dibangun Pelabuhan New Palembang Port menjadi Pelabuhan New Banyuasin Port Tanjung Carat

Pelantikan ini didasari oleh undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, Peraturan Presiden nomor 116 tahun 2014 tentang rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Badan kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.
Dalam sambutannya, Wako Ludi menjelaskan bahwa sebagai tindaklanjut peraturan diatas untuk proses pengangkatan pertama dalam jabatan Fungsional, kenaikan jenjang jabatan fungsional, penyesuaian ke dalam jabatan fungsional dan perpindahan jabatan fungsional dari jabatan lainnya harus mendapat persetujuan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wako Ludi mengajak seluruh pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus membangun komunikasi yang baik dan meningkatkan kolaborasi sebagai langkah bersama dalam membangun Kota Pagar Alam yang lebih maju.”Saya ucapkan selamat bagi para pejabat yang baru dilantik, semoga dapat bekerja dengan giat, jujur, kreatif dan bertanggungjawab serta dapat segera beradaptasi dengan jabatan fungsional di lingkungan kerja masing-masing,” pesan Wako Ludi.
Pelantikan ini turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, Seluruh Kepala OPD, Kabag, Camat, di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.





