, ,

TPPO Hampir Terbukti, Kasus Terapis Spa Tewas Malah Potensi Dihentikan

oleh -161 Dilihat

Pagaralam – TPPO Hampir Terbukti, Kasus Terapis Spa Tewas Malah Potensi Dihentikan. Kasus seorang terapis spa ditemukan tewas berpotensi berhenti di tengah jalan.

Sebab, kakak korban memutuskan mencabut laporan meski sosok yang kehilangan nyawa adalah adiknya sendiri.

Kasus ini berpotensi dihentikan di saat polisi hampir saja membuktikan bahwa ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik tewasnya remaja belasan tahun tersebut. Sekedar mengingatkan, terapis spa yang dimaksud adalah berinisial RTA, usianya baru 14 tahun.

Jasadnya ditemukan warga di lahan kosong kawasan Pasar Minggu pada Kamis (2/10/2025). Hingga kini, belum diketahui motif kematian dari gadis malang tersebut. Rozi, kakak RTA, memutuskan mencabut laporan polisi.

Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pihak korban cabut laporan pada Senin (13/10/2025). Alasannya, keluarga korban sudah menyatakan sepakat damai dengan pihak terlapor. Meski demikian, polisi tidak serta merta menyatakan kasus ini ditutup.

Terlebih, polisi telah memeriksa kedua perusahaan baik yang outsourcing maupun Delta Spa sebagai pengguna.

Baca Juga : ASN Empat Lawang Ini Ditangkap Polisi Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam, Ini Kejahatannya!

TPPO Hampir Terbukti
TPPO Hampir Terbukti

“Terkait dengan kasus mempekerjakan anak di bawah umur, itu kan dalam hal ini ada dua perusahan yang berkepentingan di situ. Perusahaan perekrut outsourcing-nya dan perusahaan pengguna jasa, dalam hal ini Delta,” kata Nicolas, Selasa (21/10/2025).

Nicolas menjelaskan, penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa pihak perusahaan outsourcing yang merekrut korban. Saat ini, ia menyebut pihaknya masih mengumpulkan fakta dan bukti untuk membuat terang kasus kematian RTA.

“Kita juga harus cek pihak pekerja tempat dia bekerja awal. Dia kan bekerja awalnya di Delta Bali. Jadi kita harus cek semua itu,” ujar Kapolres. “Jadi memang butuh waktu supaya kita jangan terburu-buru mengambil kesimpulan. Kita harus mengumpulkan bukti yang semaksimal mungkin, baru kita bisa menarik satu kesimpulan,” imbuh dia.

Tergiur Loker

Di usia yang baru 14 tahun, ia diduga kuat kerja di tempat spa sebagai terapis.
Kakak korban RTA, Fahrul Rozi, mengungkap curhatan adiknya diminta membayar uang. Uang tersebut sebagi denda keluar di tempat spa. “Intinya kalau mau keluar dari kerjaan harus bayar denda Rp 50 juta,” ucap Fahrul kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Fahrul mengungkap bahwa adiknya sempat dilarang agar tidak bekerja jauh. Namun larangan tersebut tidak digubris oleh korban.
“Adik saya kekeh mau krja, mau mandiri, mau buktiin bisa bikin mamah senang sukses gitu terus jawabannya,” ungkapnya. Awalnya keluarga mengira korban RTA hanya akan bekerja wilayah Indramayu. Hanya saja ternyata korban bekerja di Jakarta sesuai keinginannya.

 

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.