, ,

OMA Si Penguasa Narkoba di Lubuklinggau Masuk Jebakan Polisi yang Menyamar, Dibikin tak Berkutik!

oleh -224 Dilihat

Pagaralam – OMA Si Penguasa Narkoba di Lubuklinggau Masuk Jebakan Polisi yang Menyamar, Dibikin tak . Berkutik!Pengedar narkoba di Lubuklinggau bernama Oma Irama (43), dibikin tak bisa berkutik saat ditangkap polisi.
Oma yang tercatat sebagai warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba, Rabu (15/10/2025).Penangkapan dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau yang menyamar sebagai pembeli.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 10,15 gram yang disimpan dalam genggaman tangan kiri pelaku.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 160 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dan satu unit handphone. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kantong plastik sedang berisi sabu, 14 paket sabu dalam plastik klip kecil, 1 bal plastik klip kosong, 2 korek api gas, dan 1 alat hisap sabu (bong).

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menyebutkan bahwa Oma Irama memang telah menjadi target operasi karena sudah dua kali melakukan transaksi narkoba.“Tersangka mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengakui baru dua kali melakukan  transaksi,” jelas AKP Romi kepolisian.

Baca Juga : Longsor di Jalan Samping Kediaman Komjen Purn Susno Duadji di Pagar Alam

OMA Si Penguasa
OMA Si Penguasa

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan Taba Pingin. Pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli.

Saat pertemuan berlangsung di rumah tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan sabu seberat lebih dari 10 gram di tangan pelaku. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut. Terancam 10 Tahun Penjara.

Proses penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui nomor layanan pengaduan narkoba Polres Musi Rawas di 0856-131-0005.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa laporan dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan gabungan antara Satres Narkoba dan Polsek BTS Ulu.

Atas perbuatannya, Oma Irama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

 

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.