Lisa Mariana Dipolisikan Usai Dugaan 3 Video Syur dengan Pria Bertato Viral di Medsos
Ruang Pagaralam Lisa Mariana Sosok publik figur bernama Lisa Mariana (LM) tengah menjadi sorotan publik setelah dugaan keterlibatannya dalam tiga video syur dengan seorang pria bertato viral di media sosial. Kasus ini kini telah naik ke ranah hukum.
Lisa resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat oleh perwakilan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Laporan tersebut disampaikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta konten asusila yang tersebar luas di internet.
Polisi: Ada Tiga Video dengan Pemeran Sama
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Resza Ramadiansyah, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut pihak kepolisian, tiga video yang diduga melibatkan LM dan seorang pria bertato itu telah beredar di salah satu situs dewasa berbayar.
“Benar, tiga video itu menampilkan dua pelaku yang sama, namun lokasinya berbeda-beda. Kami sudah menerima laporan dan kini dalam tahap penyelidikan,” ujar Kombes Hendra di Mapolda Jabar.

Baca Juga:Pemko Siantar Siap Penuhi Tenaga Terampil dengan Bursa Lowongan Kerja
Pelaku Mengaku Sadar Direkam
Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa kedua pemeran dalam video tersebut, termasuk Lisa Mariana, mengakui keterlibatannya. Mereka juga menyadari bahwa aktivitas tersebut direkam secara sadar dan disengaja, bukan perekaman tersembunyi atau tanpa izin.
“Proses pendalaman masih berjalan. Kami juga sedang menyelidiki apakah ada unsur komersialisasi konten tersebut, karena diketahui video itu beredar di platform berbayar,” ujar Kombes Resza.
Lisa Mariana Dugaan Komersialisasi dan Jejak Digital
Salah satu aspek yang disorot penyidik adalah kemungkinan video tersebut dikomersialkan, baik oleh pemeran maupun pihak ketiga. Jejak digital dan transaksi di platform tempat video diunggah sedang ditelusuri untuk menguatkan bukti.
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan distribusi atau monetisasi, maka pelaku dapat dikenakan pasal-pasal tambahan dalam UU ITE dan KUHP tentang penyebaran konten asusila.
Reaksi Publik dan Etika Digital
Kasus Lisa Mariana ini memicu diskusi luas tentang privasi, etika digital, serta regulasi terhadap konten dewasa di internet. Banyak pihak menilai perlu adanya edukasi yang lebih masif soal batasan hukum dan risiko penyalahgunaan konten pribadi di dunia digital.
Hingga berita ini ditulis, pihak kuasa hukum Lisa Mariana belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Polda Jabar terus mendalami motif dan dampak penyebaran konten yang sudah terlanjur viral tersebut.