,

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Tangkap Kurir Narkoba dari Hasil Pengembangan

oleh -106 Dilihat

PAGARALAM – Satres Narkoba Polres Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah persawahan Desa Pengandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara,Kamis (28/8/2025) dini hari kemarin.

Seorang pria berinisial T (44), warga setempat, diamankan bersama barang bukti satu paket shabu dengan berat bruto 0,34 gram ikut diamankan anggota Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Setya Kencana S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok persawahan.

Baca Juga : Breaking News: JAKSA Rompi Hitam Merah Dipimpin Kajari Hasan Geledah Kantor PUTR Kota Pagar Alam

Satres Narkoba Polres
Satres Narkoba Polres

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat menuju lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket shabu yang disimpan di saku celana tersangka T,” jelas Iptu Doris.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial A yang berada di pondok area persawahan tersebut.

Sementara seorang rekannya, J (43), ditetapkan sebagai saksi karena tidak mengetahui adanya barang bukti, namun hasil tes urinenya positif mengandung narkotika sehingga akan menjalani rehabilitasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket shabu yang disimpan di saku celana tersangka T,” jelas Iptu Doris.

“Tersangka T kini ditetapkan sebagai kurir dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Doris.

Polres Pagar Alam memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Doris.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.