PAGARALAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam secara resmi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keputusan ini mencuat dalam rapat paripurna setelah melalui proses pembahasan panjang antar fraksi.
Pihak legislatif menilai draf aturan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat kecil. Anggota dewan menganggap beberapa pasal dalam Raperda berpotensi memberatkan para pelaku usaha transportasi lokal dan pengguna jalan di wilayah Pagaralam.
Fokus pada Perlindungan Ekonomi Rakyat
Ketua DPRD Pagaralam menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bentuk fungsi kontrol legislatif terhadap produk hukum daerah. Anggota dewan meminta pemerintah kota untuk mengkaji ulang poin-poin krusial, terutama yang berkaitan dengan retribusi dan pengaturan jalur kendaraan.
Legislator menginginkan regulasi yang tidak hanya mengatur ketertiban, tetapi juga mendukung kemudahan mobilitas warga Pagaralam sendiri. Berikut adalah poin-poin keberatan dewan:
Baca juga:Sampah Ambon 2025 Masuk Kategori Pembinaan

| Aspek Keberatan | Keterangan |
| Poin Utama | Penataan Jalur & Retribusi |
| Alasan | Berpotensi Memberatkan Warga |
| Status | Dikembalikan ke Pemkot |
| Target | Revisi Total Draf Raperda |
Pemerintah Kota Harus Segera Revisi
DPRD Pagaralam menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan sosialisasi dan uji publik lebih luas sebelum mengajukan kembali draf tersebut. Keterlibatan tokoh masyarakat dan pelaku usaha angkutan sangat penting agar aturan ini mendapatkan dukungan penuh dari warga.
Meskipun menolak draf saat ini, dewan tetap mendukung upaya penataan lalu lintas yang lebih modern di Kota Pagaralam. Pihak legislatif menunggu langkah responsif dari eksekutif untuk menyempurnakan Raperda ini demi kesejahteraan masyarakat luas.





