DPRD Pagaralam Tolak Raperda Lalu Lintas

oleh -147 Dilihat

PAGARALAM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam secara resmi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keputusan ini mencuat dalam rapat paripurna setelah melalui proses pembahasan panjang antar fraksi.

Pihak legislatif menilai draf aturan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat kecil. Anggota dewan menganggap beberapa pasal dalam Raperda berpotensi memberatkan para pelaku usaha transportasi lokal dan pengguna jalan di wilayah Pagaralam.

Fokus pada Perlindungan Ekonomi Rakyat

Ketua DPRD Pagaralam menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bentuk fungsi kontrol legislatif terhadap produk hukum daerah. Anggota dewan meminta pemerintah kota untuk mengkaji ulang poin-poin krusial, terutama yang berkaitan dengan retribusi dan pengaturan jalur kendaraan.

Legislator menginginkan regulasi yang tidak hanya mengatur ketertiban, tetapi juga mendukung kemudahan mobilitas warga Pagaralam sendiri. Berikut adalah poin-poin keberatan dewan:

Baca juga:Sampah Ambon 2025 Masuk Kategori Pembinaan

DPRD Pagaralam Tolak Raperda Lalu Lintas, Pemkot Akui Kelalaian dan Janji  Perbaiki Dokumen – Sumsel Update

Aspek Keberatan Keterangan
Poin Utama Penataan Jalur & Retribusi
Alasan Berpotensi Memberatkan Warga
Status Dikembalikan ke Pemkot
Target Revisi Total Draf Raperda

Pemerintah Kota Harus Segera Revisi

DPRD Pagaralam menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan sosialisasi dan uji publik lebih luas sebelum mengajukan kembali draf tersebut. Keterlibatan tokoh masyarakat dan pelaku usaha angkutan sangat penting agar aturan ini mendapatkan dukungan penuh dari warga.

Meskipun menolak draf saat ini, dewan tetap mendukung upaya penataan lalu lintas yang lebih modern di Kota Pagaralam. Pihak legislatif menunggu langkah responsif dari eksekutif untuk menyempurnakan Raperda ini demi kesejahteraan masyarakat luas.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.