, ,

Bapas Sibolga Koordinasi dengan Pemkab Toba Menyongsong Berlakunya KUHP yang Baru

oleh -44 Dilihat

1.Bapas Sibolga & Pemkab Tapteng Bersinergi Sambut KUHP Baru Mulai Berlaku Tahun 2026 Langkah Awal Kolaborasi Program Pidana Sosial

Ruang Pagaralam Bapas Sibolga Kepala Bapas Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan, S.H., M.H., melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Tapanuli Tengah. Agenda utama: menyosialisasikan implementasi pidana kerja sosial—sanksi administratif yang diperkenalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, efektif berlaku per 2 Januari 2026. Pidana ini bagian dari model keadilan restoratif yang menekankan reintegrasi sosial, bukan hanya hukuman isolatif.

2. Pidana Kerja Sosial: Transformasi dari Hukuman ke Rekonsiliasi

Pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bertujuan memungkinkan klien pemasyarakatan memberi kontribusi positif kepada masyarakat—seperti melalui kegiatan lingkungan, bantuan sosial, dan aksi sosial. Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk membantu memulihkan relasi antara pelaku, korban, dan komunitas

Bapas Kelas II Sibolga Mohon Dukungan Pemkab Tapteng Implementasi Pidana  Kerja Sosial - Sangkakala 7

Baca Juga: Kursi Kades Harapan Maju di Langkat Kosong 7 Tahun, Ini Kata Camat Sei Lepan

3. Bapas Sibolga Dukungan Pemerintah Daerah Tapteng

Bupati Masinton Pasaribu, SH, MH, menyatakan bahwa Pemkab siap memberikan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di wilayahnya. Ia menyebut sinergi dengan Bapas sangat penting agar transformasi sistem peradilan pidana ini berjalan efektif dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

4. Pemkot Sibolga: Sudut Pandang Prakasa Lapangan

Sebelumnya, Pemko Sibolga telah menyertakan dukungannya melalui kegiatan Gerakan Nasional “Klien Bapas Peduli”, yang digelar di Pelabuhan Lama pada 16 Juni 2025. Acara ini turut mendemonstrasikan pelibatan klien dalam aksi bersih-bersih lingkungan sembari mengubah paradigma publik terhadap mantan narapidana.

5. Bapas Sibolga Proyeksi Kerja Sama Lintas Lembaga

Rencana koordinasi ini melibatkan berbagai pihak: dari jajaran pemerintahan Pemkab Tapteng (termasuk Dinas Hukum, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya) hingga Bapas Sibolga. Tujuannya: membentuk mekanisme implementasi sosial pidana yang terukur, transparan, dan berdampak positif.


 Sorotan Khusus

Tema Penjelasan
Pelaksanaan KUHP Baru KUHP hasil UU No.1/2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dengan pendekatan pidana sosial.
Pidana Alternatif Fokus pada pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai alat reintegrasi sosial.
Dukungan Lokal Pemkab Tapteng dan Pemko Sibolga aktif mendukung partisipasi masyarakat.
Transformasi Paradigma Program “Klien Bapas Peduli” membidik perubahan persepsi tentang klien pemasyarakatan.
Kerja Sama Multi-Lembaga Melibatkan lintas sektor agar implementasi KUHP baru berjalan efektif dan responsif.

 Kesimpulan

Kolaborasi antara Bapas Sibolga dan Pemkab Tapteng menunjukkan kesiapan nyata menghadapi era baru KUHP yang lebih berbasis keadilan restoratif. Dukungan dari pemerintah daerah dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci menyukseskan transformasi sistem peradilan pidana yang tidak hanya menghukum, tapi juga memberi harapan kedua bagi pelaku di masyarakat.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.